Beranda | Artikel
Wasiat Adalah Untuk Selain Ahli Waris - Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 180-183
Jumat, 6 Desember 2019

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Yahya Badrusalam

Wasiat Adalah Untuk Selain Ahli Waris – Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 180-183 adalah kajian tafsir Al-Quran yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Kajian ini beliau sampaikan di Masjid Al-Barkah, komplek studio Radio Rodja dan RodjaTV pada Selasa, 29 Muharram 1441 H / 24 September 2019 M.

Kajian Tentang Wasiat Adalah Untuk Selain Ahli Waris – Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 180-183

Allah Ta’ala berfirman:

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ ﴿١٨٠﴾

Diwajibkan atas kalian apabila telah hadir kematian kepada salah seorang dari kalian, jika meninggalkan harta untuk berwasiat. Wasiat untuk kedua orang tuanya, demikian pula karib-kerabatnya dengan cara yang ma’ruf sebagai sesuatu yang haq atas orang-orang yang bertaqwa.” (QS. Al-Baqarah[2]: 180)

Allah sering kali menyebut harta dalam Al-Qur’an dengan istilah “Khair“. Demikian pula disebutkan dalam hadits demikian.

Disini Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan bagi mereka yang meninggalkan harta yang banyak untuk berwasiat. Adapun kalau dia tidak punya harta, maka tidak ada kewajiban untuk berwasiat.

Sudah kita jelaskan kemarin bahwa wasiat itu tidak boleh diberikan kepada ahli waris. Karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Tidak sah wasiat untuk ahli waris.”

Dari ayat ini kita ambil faidah -kata Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin Rahimahullah-:

Wajibnya Wasiat

Wajibnya wasiat bagi kedua orang tua dan karib kerabat untuk orang yang meninggalkan harta yang banyak. Jadi bagi mereka yang meninggalkan harta yang banyak, wajib untuk memberikan apa wasiat.

Dan wasiat disyaratkan dengan dua syarat. Syarat yang pertama yaitu apabila tidak melebihi sepertiga. Hal ini sebagaimana dalam hadits Sa’ad bin Abi Waqqash bahwa Sa’ad bin Abi Waqqash pernah sakit keras kemudian dikunjungi oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Kemudian Sa’ad mengatakan:

sebagaimana penjelasan dari hadits Sa’ad bin Abi Waqqash berikut.

عَادَنِى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فِى حَجَّةِ الْوَدَاعِ مِنْ وَجَعٍ ، أَشْفَيْتُ مِنْهُ عَلَى الْمَوْتِ ، فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ بَلَغَ بِى مِنَ الْوَجَعِ مَا تَرَى ، وَأَنَا ذُو مَالٍ وَلاَ يَرِثُنِى إِلاَّ ابْنَةٌ لِى وَاحِدَةٌ أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَىْ مَالِى قَالَ « لاَ » . قُلْتُ أَفَأَتَصَدَّقُ بِشَطْرِهِ قَالَ « لاَ » . قُلْتُ فَالثُّلُثِ قَالَ « وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ»

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjengukku ketika haji Wada’, karena sakit keras. Aku pun berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya sakitku sangat keras sebagaimana yang engkau lihat. Sedangkan aku mempunyai harta yang cukup banyak dan yang mewarisi hanyalah seorang anak perempuan. Bolehkah saya sedekahkan 2/3 dari harta itu?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau separuhnya?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau sepertiganya?” Beliau menjawab, “Sepertiga itu pun sudah banyak.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Syarat yang kedua, wasiat tidak boleh untuk ahli waris. Kalau misalnya seseorang berkata, “Saya berwasiat tanah yang sana untuk anak yang pertama.” Maka kita katakan tidak sah. Karena wasiat itu untuk selain ahli waris saja. Kalau antum misalnya mempunyai anak angkat, namanya anak angkat pasti tidak mendapatkan warisan. Maka boleh pada waktu itu kita berwasiat untuk dia.

Bolehnya Wasiat Untuk Orang Yang Sehat

Bolehnya wasiat untuk orang yang sehat, orang sakit dan orang yang hadir padanya kematian. Akan tetapi nash-nash menunjukkan bahwa orang yang telah hadir kematian itu ada dua macam. Yang pertama yaitu orang yang masih sadar. Ketika dia hendak meninggal, dia sadar, masih bisa bicara, masih faham, maka wasiatnya sah sesuai dengan syarat-syarat yang kita sebutkan tadi.

Keadaan yang kedua, orang yang hadir padanya kematian yang sudah hilang akalnya. Maka pada waktu itu tidak sah wasiatnya.

Bolehnya Berwasiat Dengan Apa Yang Ia Mau Dari Harta

Sudah kita sebutkan bahwa ini tidak boleh lebih dari sepertiga. Misalnya ada mayat yang berwasiat dengan setengah hartanya. Maka wajib dikurangi. Hanya boleh sepertiga saja.

Wasiat Yang Wajib

Wasiat yang wajib itu bagi orang yang meninggalkan harta yang banyak. Adapun kalau dia tidak memiliki harta atau hanya meninggalkan harta sedikit saja, maka yang lebih utama tidak berwasiat. Sebab kalau hartanya sedikit, berarti hak untuk ahli warisnya jadi sedikit gara-gara wasiat itu. Karena pembagian warisan itu setelah dua perkara; setelah pembayaran hutang dan setelah pemenuhan wasiat.

Kalau ternyata sudahlah hartanya sedikit, ternyata dia juga berwasiat. Akhirnya apa yang terjadi? Bagian ahli waris menjadi semakin sedikit. Sementara kata Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada Saad bin Abi Waqqash:

إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ

“Engkau tinggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya lebih baik buat kamu daripada kamu tinggalkan mereka dalam keadaan meminta-minta kepada manusia.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Jadi wasiat yang wajib itu untuk orang yang punya harta banyak.

Wasiat Tidak Diikat Dengan Bagian Tertentu Dari Harta

Wasiat tidak diikat dengan bagian tertentu dari harta. Akan tetapi wasiat itu hanya diikat dengan kata-kata yang ma’ruf/yang sesuai dengan ‘urf (kebiasaan) atau sesuatu yang tidak bertabrakan dengan syariat.

Pentingnya Silaturrahim

Allah mewajibkan wasiat untuk dua orang tua dan karib kerabat setelah kematian. Karena menyambung silaturahim itu termasuk amalan yang sangat utama yang bisa mendekatkan pelakunya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Sangat Ditekankan

Wajibnya wasiat bagi mereka yang meninggalkan harta yang banyak itu sangat ditekankan. Karena Allah menutup ayat itu dengan firmanNya, “Haq atas orang yang bertaqwa.” Berarti itu menunjukkan bagi mereka yang meninggalkan harta yang banyak sangat ditekankan kewajibannya untuk berwasiat.

Maka dari itu kita berwasiat untuk hal-hal yang sifatnya maslahat besar. Terutama untuk dalam rangka menyambung silaturrahim dengan karib kerabat.

Ciri Orang Bertaqwa

Orang yang bertakwa itu adalah orang yang sangat memperhatikan kewajiban-kewajiban yang Allah wajibkan. Karena Allah ketika mewajibkan wasiat bagi orang yang meninggalkan harta yang banyak, maka Allah mengatakan diayat itu, “Haq atas orang yang bertaqwa.” Berarti orang yang bertaqwa itulah yang senantiasa memperhatikan kewajiban.

Dia perhatikan betul shalat lima waktu, dia perhatikan berbagai macam perintah-perintah Allah, dia tidak remehkan, ia tidak lalai, maka itu berarti ia bertaqwa.

Simak pembahasan lengkapnya pada menit ke-12:13

Download MP3 Kajian Tentang Wasiat Adalah Untuk Selain Ahli Waris – Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 180-183


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/47993-wasiat-adalah-untuk-selain-ahli-waris-tafsir-surat-al-baqarah-ayat-180-183/